TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 dalam rapat paripurna, Senin (25/8/2025) lalu.
Dalam ketok palu itu, total APBD-P Kepri 2025 ditetapkan sebesar Rp3,933 triliun. Angka ini naik tipis sekitar Rp14,7 miliar dibanding APBD murni 2025 yang semula Rp3,918 triliun.
Berdasarkan dokumen RAPBD-P yang diperoleh hariankepri.com, pos belanja pegawai kembali menjadi yang terbesar, yakni Rp1,32 triliun atau 33,74 persen dari total belanja daerah. Angka ini melampaui ambang batas wajar 30 persen.
Di urutan berikutnya, belanja infrastruktur pelayanan publik menelan Rp1,07 triliun atau 33,28 persen dari APBD-P. Sementara, belanja pendidikan justru menjadi yang terkecil, yakni Rp1,11 triliun atau 28,23 persen dari total belanja.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengklaim, alokasi tersebut tetap mengacu pada mandatory spending dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai amanat pemerintah pusat.
“Anggaran pendidikan bahkan melampaui ketentuan minimal 20 persen,” ujarnya.
Meski begitu, Ansar tidak menampik porsi belanja pegawai yang membengkak. “(Memang) sedikit di atas ambang batas 30 persen,” katanya.
Ansar menambahkan, penyusunan APBD-P 2025 dilakukan melalui pembahasan yang intens dengan DPRD. “Semoga APBD Perubahan ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Kepri,” harapnya.(kar)





