TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Kepri 2025 oleh Gubernur Ansar Ahmad di DPRD Kepri, Jumat (22/8/2025) pekan lalu, menyisakan tanda tanya.
Sebab, di satu sisi pemerintah menaikkan belanja daerah yang di dalamnya untuk kebutuhan aparatur, namun alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 tidak dianggarkan.
Dalam pidatonya, Ansar menyebut, belanja daerah pada APBD Perubahan 2025 naik Rp14,73 miliar dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,933 triliun. Kenaikan itu, menurutnya, salah satunya dialokasikan untuk penataan tenaga non-ASN yang baru diangkat menjadi PPPK.
“Nota keuangan kami sampaikan untuk membangun Kepri tercinta. Semoga Ranperda APBDP ini mendapat persetujuan bersama demi terwujudnya pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat Kepulauan Riau,” kata Ansar.
Sehari sebelumnya, Kamis (21/8/2025), Ansar menegaskan bahwa 3.481 PPPK yang baru diangkat Mei 2025 tidak akan mendapatkan TPP tahun ini.
“Tahun ini belum ada, tapi kita pastikan per Januari 2026 mereka sudah mendapatkan TPP,” ujarnya di Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati menambahkan, bahwa TPP belum bisa dicairkan bagi PPPK angkatan baru karena masa kerja mereka belum genap setahun.
“Jadi mereka itu belum ada berkinerja. TPP-nya baru akan dianggarkan tahun depan,” jelas Venni.(kar)






Komentar ditutup.