Beranda Headline

Bekas Anggota Dewan Mau Dipakai Pejabat Pemprov

0
Mobil Dinas Anggota DPRD Kepri yang sudah dikembalikan terparkir di halaman kantor DPRD Kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Untuk menghemat anggaran, Pemprov Kepri akan mengambil alih operasional 39 unit mobil dinas bekas anggota DPRD, yang ditarik pascadisahkannya Perda tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepri.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah mengatakan, Pemprov Kepri tidak akan melelang mobil dinas bekas para anggota dewan tersebut. Namun, akan dialihfungsikan jadi kendaraan operasional di OPD Pemprov Kepri.

“Karena masih banyak OPD kita yang kekurangan mobil operasional. Salah satunya di sekretariat daerah,” ujarnya, Jumat (10/11/2017).

Soal kapan mobil tersebut akan dialihfungsikan, Arif menyebutkan Pemprov Kepri masih menunggu semua mobil dinas tersebut dikembalikan oleh para anggota dewan.

“Kita tunggu semuanya diserahkan. Tapi menurut informasi sekwan sudah banyak yang mengembalikan,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui pasca disahkannya Perda tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Para anggota DPRD kecuali unsur pimpinan wajib mengembalikan mobil dinas ke Pemprov Kepri. Adapun jumlah keseluruhan mobil dinas yang akan dikembalikan sebanyak 39 unit.

Saat ini hampir sebagian besar anggota DPRD Provinsi Kepri sudah mengembalikan mobil dinas tersebut. Mobil itupun kini sudah terparkir rapi di parkiran Gedung DPRD Provinsi Kepri, Pulau Dompak.(kar)

Baca juga:  Kemiskinan Ekstrem Tinggal 546 KK, Teguh: Beda Data dengan Kemiskinan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini