28.7 C
Tanjung Pinang
Senin, Februari 16, 2026
spot_img

Bejat, Seorang Paman di Bintan Tega Cabuli Ponakan yang Berusia 8 Tahun

BINTAN (HAKA) –  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, mengamankan pelaku asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bintan Timur, Bintan.

Pelaku itu bernama Peng Hua (60). Peng ditangkap jajaran polisi Polres Bintan, akibat mencabuli keponakannya sendiri sebanyak 10 kali di rumahnya.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku, sejak korban duduk dibangku Kelas I SD atau berusia 7 tahun, hingga saat ini duduk di Kelas II SD atau berusia 8 tahun.

Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Yofi Akbar mengatakan, pelaku melakukan aksi bejat itu sejak Maret 2025 dan terakhir dilakukan Juli 2025.

“Jadi selama lima bulan itu pelaku sudah 10 kali mencabuli korban. Kejadiannya di rumah pelaku,” ujar Ipda Yofi kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Pelaku yang kesehariannya sebagai petani di Wacopek itu sudah beristri, dan memiiliki 7 orang anak. Peng Hua harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran aksi bejat yang dilakukan terhadap keponakannya.

Dikatakan Yofi, pelaku dan istrinya ini kerap  menjemput korban untuk menjaga anaknya yang berumur 2 tahun di rumahnya. “Jadi modus pelaku ini bawa korban untuk jaga anaknya yang paling kecil. Ketika istrinya pergi, pelaku mencabuli korban,” terangnya.

Usai mencabuli, korban diberikan uang  Rp5ribu untuk jajan. Pelaku juga mengancam supaya korban tidak memberitahu kejadian ini kepada orangtuanya. Jika diberitahu, korban tidak boleh bermain di rumahnya dan tidak diberikan jajan.

“Selain diberi iming-iming uang Rp5 ribu, pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan ke orangtuanya,” katanya.

Korban sempat memberitahukan bahwa alat vitalnya sakit akibat dicabuli. Korban menyampaikan persoalan itu ke nenek dan istri pelaku. Dikarenakan korban masih kecil, aduan itu dianggap sebagai sakit biasa.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Singgung Peran Vital Kabupaten di Rakernas Apkasi

Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke kakak kelasnya. Selanjutnya kakak kelasnya melaporkan kasus itu ke wali kelas. Lalu, Wali Kelas IV SD itu memanggil korban sekaligus menanyakan langsung.

“Setelah tau kebenarannya, wali kelas memanggil orangtua korban lalu menyarankan melaporkan ke polisi,” sebutnya.

Orang tua korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Bintan Timur, yang selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke pihak Satreskrim Polres Bintan.

Pelaku ditangkap di rumahnya. Kemudian digelandang ke Mako Polres Bintan dan langsung ditahan. “Dikarenakan korban masih di bawah umur, pelaku kita jerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 penjara,” terang Yofi.

Sementara itu, Pelaku Peng Hua di hadapan penyidik mengaku telah melakukan aksi bejat itu di rumahnya sebanyak 10 kali. “Saya nyesal pak. Tak tau kenapa bisa lakukan itu,” ujarnya. (ita)

Yulita Dani Kusumawati
Yulita Dani Kusumawati
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2025. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru