TANJUNGPINANG (HAKA) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Kepri, meminta peningkatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada APBD.
​Rencana Pemerintah Pusat mengambil alih beban gaji PPPK ke APBN, membuka ruang fiskal bagi keuangan Pemprov Kepri.
​”Kalau pusat menanggung gaji dan APBD ada kelebihan, kami harap anggaran itu untuk kenaikan TPP,” ujar seorang PPPK Pemprov Kepri, Rizki (bukan nama sebenarnya), Rabu (16/9/2026).
​Rizki memaparkan jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Kepri mendominasi hingga 51 persen dari total Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan beban kerja tinggi.
​Namun, PPPK lulusan sarjana atau S1 Golongan 9 hanya mengantongi TPP sebesar Rp1.000.000, sedangkan lulusan SMA Golongan 5 menerima Rp720.000 per bulan.
​Skema TPP tersebut masih memotong Pajak Penghasilan (PPh 21) sekitar Rp25.000 setiap bulan sejak pengangkatan Maret 2025 lalu.
​Rizki meminta Pemprov Kepri menanggung beban pajak penghasilan pegawai secara penuh agar nominal TPP tidak berkurang.
​Para pegawai PPPK mengedepankan jalur audiensi dengan pemerintah daerah guna memperjuangkan penyetaraan hak serta peningkatan TPP secara bermartabat. (sih)




