TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang menghadapi tantangan serius dalam mengelola anggaran daerah. Demikian penyampaian Sekdako Tanjungpinang, Zulhidayat.
Ia menegaskan, aturan baru mewajibkan daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Ini peringatan bagi kita. Sejak 2022, daerah sudah merasakan tekanannya,” ujar Zulhidayat kepada hariankepri.com, kemarin.
Zulhidayat menjelaskan bahwa total aparatur ASN di Kota Tanjungpinang saat ini mencapai 5.466 orang. Jumlah tersebut otomatis membebani postur anggaran.
“Sebanyak 1.574 PPPK berstatus penuh waktu, sedangkan 1.182 PPPK menyandang status paruh waktu,” tuturnya.
Pemerintah kota menegaskan komitmen, untuk tidak mendiskriminasi PPPK. Pihaknya tetap menganggap seluruh pegawai memiliki kedudukan yang setara.
“PPPK bukan kelas dua. Mereka semua bekerja dengan sangat baik selama ini,” tegas Sekda Zulhidayat.
Namun, sistem kontrak lima tahunan memungkinkan pemerintah melakukan evaluasi.
“Pemerintah tidak akan memperpanjang kontrak PPPK yang berkinerja buruk,” tegasnya.
Aturan pembatasan belanja pegawai berlaku penuh mulai 5 Januari 2027. Pemko wajib mematuhi ketentuan tersebut dalam penyusunan APBD 2027 mendatang.
“Kami mulai menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi kondisi ini sebelum regulasi tersebut resmi berlaku,” ucapnya.
Ia mengklaim kondisi keuangan daerah masih berada pada posisi aman hingga akhir tahun ini. Pemerintah terus memantau pergerakan anggaran.
“Januari 2027, kami akan mensimulasikan kebijakan baru guna memastikan kesiapan daerah menghadapi aturan tersebut,” tutupnya mengakhiri penjelasan. (dan)





