TANJUNGPINANG (HAKA) – Bea Cukai (BC) Tanjungpinang mencatat lonjakan penerimaan dan pengawasan sepanjang tahun 2025. Demikian penyampaian Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Tanjungpinang, Setia Handaya.
Ia mengatakan, terkait capaian penerimaan bea masuk, keluar dan cukai pihaknya sudah mengumpulkan sekitar Rp32 miliar.
“Ini melampai target kita, dengan presentase sekitar 102 persen,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Selasa (9/12/2025).
Setia menyatakan, khusus untuk penerimaan pajak impor, Bea Cukai Tanjungpinang telah mengumpulkan sekitar Rp2,5 triliun.
“Kami menerbitkan sebanyak 156 Surat Bukti Penindakan (SBP),” ucapnya.
Lebih lanjut ia menyebut, total nilai barang tegahan dari ratusan SBP itu mencapai Rp 21,6 miliar.
“Secara keseluruhan, potensi kerugian negaranya mencapai sekitar Rp 5,4 miliar,” tuturnya.
Di samping itu, Setia juga menyampaikan, kelompok rokok ilegal adalah barang tegahan yang paling mendominasi tahun ini.
Petugas mengamankan lebih dari 4 juta batang rokok, dengan nilai sekitar Rp7,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,2 miliar.
“Tahun ini jumlah rokok ilegal yang kami amankan naik dua kali lipat dibanding tahun lalu,” bebernya.
Selain itu, Bea Cukai Tanjungpinang menangani empat kasus ultimum remedium dengan nilai perkara hampir Rp500 miliar.
“Kami juga menerbitkan 3 SBP-N dengan total barang bukti lebih dari8,5 kilogram,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Setia menuturkan, pihaknya juga menindak 8 balpres ilegal yang berisi pakaian, sepatu, dan tas bekas.
“Barang-barang itu berasal dari bawaan penumpang dengan total sekitar 16 koli,” tutupnya. (dim)




