TANJUNGPINANG (HAKA) – Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan barang ilegal beserta uang dolar Singapura dan mata uang Yuan Tiongkok renminbi (RMB) sepanjang Januari 2025 hingga Juli 2025.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono mengatakan, capaian itu merupakan hasil pengawasan dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Hingga bulan Juli, tercatat 102 surat bukti penindakan telah diterbitkan, termasuk dua penindakan terkait narkotika,” ucapnya, Selasa (19/8/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tanpa dokumen resmi rokok, minuman keras. Ada juga narkotika jenis Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) 8.064 gram, 15 koli obat-obatan.
Selain itu, sambung Joko, turut diamankan pula 376,39 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 75 pcs dan 8 koli ballpress, serta barang campuran sebanyak 61.634 pcs.
“Nilai total keseluruhan barang yang ditindak mencapai lebih dari Rp20 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp5,2 miliar,” jelasnya.
Selanjutnya, ada pembawaan uang tunai yang tidak sesuai dengan ketentuan, yakni, mata uang Yuan Tiongkok Renminbi (RMB) 50.000 senilai Rp100 ribu. Lalu, 21.005 Dolar Singapura senilai Rp252 juta.
“Serta tembakau sebanyak 4.050.018 batang,” tuturnya.
Joko menegaskan, bahwa upaya penindakan itu bukan semata-mata untuk memberikan efek jera. Namun, bagian dari strategi besar dalam pengamanan keuangan negara dan perlindungan masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal.
Selain penindakan, sambung Joko, Bea Cukai Tanjungpinang juga aktif melakukan kegiatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada para pengguna jasa, pelaku usaha, stakeholder, dan masyarakat luas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Capaian ini tentu tidak lepas dari sinergi yang kuat bersama aparat penegak hukum seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta dukungan pemerintah daerah dan masyarakat,” tutupnya. (rul)




