
BATAM (HAKA) – Bea Cukai Batam telah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Sabu, di Bandara Hang Nadim Batam pada 10 Januari 2025 lalu.
“Dalam kasus ini dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni F (21) dan A (17). Mereka mencoba menyelundupkan sabu di dalam koper, dan akan berangkat dengan maskapai Super Air Jet pada 10 Januari 2025,” terang Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, kemarin.
Ia menyampaikan, bahwa penyelundupan ini berhasil digagalkan setelah petugas curiga terhadap 2 koper milik tersangka, yang terdeteksi mesin x-ray di bandara Hang Nadim.
Ia mengatakan, petugas langsung mengidentifikasi kedua penumpang tersebut dan membawanya ke ruang rekonsiliasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasilnya, pada koper F ditemukan 2 bungkusan sabu seberat 2.130 gram, dan pada koper A terdapat satu bungkusan sabu seberat 1.065 gram.
“Jika ditotalkan mencapai sebesar 3,2 kilogram,” sebutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kedua tersangka ini telah menjalani uji narkoba dengan hasil F positif menggunakan narkoba, sementara A negatif.
“Keduanya mengaku merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkoba,” terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa kedua tersangka ini diberikan tugas untuk membawa narkoba tersebut ke Balikpapan, dengan imbalan Rp 60 juta per kilogram.
“Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tukasnya. (dim)