Harian Kepri

BC Kepri Limpahkan Pelaku Pengiriman 119 Kilogram Sabu ke Bareskrim Polri

Penyerahan 3 tersangka berikut 119 kilogram sabu, dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI ke Bareskrim Polri, Kamis (25/6/2020)-f/istimewa-bea cukai kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Bea Cukai bersinergi dengan Bea Cukai Aceh, berhasil menggagalkan pengiriman 119 kilogram (kg) narkoba jenis sabu, di Perairan Krueng Peureulak Aceh, pada Minggu (21/6/2020) pukul 23.00 WIB.

Barang haram itu diduga dari Malaysia, akan dilakukan transaksi jual beli ship to ship (STS) di tengah Perairan Aceh. Demikian diungkapkan Kakanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Agus Yulianto.

“Tiga pelaku penyelundupan sabu ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Agus saat dikonfirmasi hariankepri.com, Kamis (25/6/2020).

Agus menegaskan, hari ini Kamis (25/6/2020), 3 tersangka bersama barang bukti dibawa ke Jakarta, untuk dilakukan serah terima secara resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Bareskrim Polri.

“Ketiga tersangka sudah diserahkan ke Bareskrim Polri, untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Agus menambahkan, barang haram itu dikemas rapi dalam teh asal Malaysia. Mereka mencoba mengelabui Petugas Bea Cukai yang tengah melakukan operasi patroli laut malam itu.

“Tapi Alhamdulillah, petugas tidak lengah dan terkecoh dengan berbagai jenis kemasan teh dari Malaysia itu,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version