TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri mewajibkan, pembangunan Monumen Bahasa Nasional di Pulau Penyengat selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Mengingat, status Pulau Penyengat sebagai kawasan Cagar Budaya Nasional, setiap proyek pembangunan di sana memerlukan kajian dan rekomendasi khusus.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kepri, Sayed Wahidin, menyatakan, bahwa pihaknya telah menggalang koordinasi lintas instansi sejak perencanaan.
Kerja sama ini melibatkan Kementerian Kebudayaan, Balai Pelestarian Kebudayaan IV Kepri, Tim Ahli Cagar Budaya, serta Pemko Tanjungpinang.
“Kami telah berkoordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya, dan seluruh stakeholder terkait,” ujar Sayed kepada hariankepri.com, Selasa (3/3/2026).
Langkah tersebut bertujuan, untuk menjamin agar proyek tidak merusak lanskap sejarah dan struktur tanah di kawasan bersejarah Pulau Penyengat.
Selain aspek cagar budaya, masyarakat juga mengingatkan Pemprov Kepri, atas kegagalan proyek serupa belasan tahun silam.
Kala itu, kegagalan proyek memicu kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat, termasuk kepala dinas, ke penjara.
Sayed menegaskan, pihaknya menyiapkan enam langkah konkret agar proyek kali ini tidak mengalami nasib serupa.
“Kami mengutamakan integritas dan komitmen pimpinan dalam menyelesaikan pekerjaan ini,” pungkasnya. (sih)





