BINTAN (HAKA) – Bawaslu Bintan memberikan masukan ke Bawaslu RI, dalam pembuatan Undang-undang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah di DPR RI, sekaligus untuk penguatan fungsi serta kebijakan Bawaslu.
Lahirnya rekomendasi itu, kata Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, merupakan hasil evaluasi penyelenggaraan pilpres dan pileg serta pilkada tahun 2024, atas Putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024.
Putra menyebutkan, beberapa poin penting yang harus dimasukan serta disesuaikan oleh pembuat undang-undang pemilu nasional dan daerah, mengenai penanganan pelanggaran pemilu.
Harusnya, Bawaslu ataupun Sentra Gakkumdu diberikan kewenangan penuh untuk memeriksa dan atau menjemput paksa terlapor (pemberi) politik uang, serta terduga pelanggaran lainnya saat pelaksanaan pemilu.
Sebab ada sejumlah kelemahan kelembagaan Bawaslu saat menangani suatu perkara pidana pemilu. Di antaranya, Sentra Gakkumdu maupun Panwaslu tidak bisa memaksa terlapor untuk diperiksa, dan tidak ada sanksi pidananya.
Artinya, ada perbedaan di Undang-Undang Pemilu yakni, pemberi tidak bisa dipaksa untuk memberikan keterangan klarifikasi. Bawaslu sifatnya mengundang terlapor saja.
“Jika ada putusan pidana pemilu hanya dikenakan maksimal 3 bulan. Itupun hanya wajib lapor,” terang Putra usai kegiatan evaluasi penyelenggaraan pemilu, di Agrao Hotel, Gunung Kijang, Sabtu (30/8/2025).
Sedangkan, Undang-Undang Pilkada pemberi dan penerima politik uang harus diperiksa. Jika ada putusan pengadilan, maka terpidana maupun penerima bisa dikenakan sanksi dipenjara.
“Ditambah lagi waktu penanganan dibatasi hanya 14 hari kerja tingkat Panwaslu maupun Bawaslu,” imbuhnya. (rul)





