Beranda Daerah Batam

Bawa Heroin di Batam, Seorang Perempuan Diciduk Ditresnarkoba Polda Kepri

0
Tersangka SAY yang miliki narkotika jenis heroin 155 gram-f/istimewa-humas polda kepri

BATAM (HAKA) – Tim Opsnal Subdit Ditresnarkoba Polda Kepri, membekuk seorang perempuan berinisial SAY, di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Batam, beberapa waktu lalu.

Hal itu diutarakan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan kantong plastik berwarna kuning.

“Di dalamnya ditemukan 1 kantong plastik berisikan narkotika jenis heroin seberat 155 gram, dan 2 HP Android dan KTP,” ucap Harry, Senin (16/8/2021).

Kini penyidik menetapkan pelaku SAY sebagai tersangka tindak pidana narkotika. SAY dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009.

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Diciduk di Lobam, Ketua PMII Pinang-Bintan Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli Dana TPQ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini