Beranda Headline

Bawa 54 Kilo Narkoba, Indra Divonis Penjara Seumur Hidup

0
Terdakwa Indra saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (22/1/2020)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang diketuai oleh Eduart Marudut P Sihaloho SH MH, Rabu (22/1/2020), menjatuhkan vonis kepada terdakwa Indra alias In dengan penjara seumur hidup.

Terdakwa yang berprofesi sebagai nelayan ini, memenuhi unsur tindak pidana narkotika pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, yakni melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 54 kilogram,” tegas Eduart.

Putusan itu menurut majelis hakim, setimpal dengan perbuatan terdakwa. Dengan pertimbangan, jika sabu sebanyak itu beredar maka dapat dipastikan akan merusak generasi muda Indonesia.

Eduart menerangkan, terdakwa mengambil sabu dari Desaru Malaysia atas suruhan Jum (DPO). Lalau terdakwa menyembunyikan sabu 54 kg itu di Pulau Alang Bakau, RT03/TW02, Desa Dendon, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepri pada Mei 2019 silam.

“Saat itu terdakwa dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp 20 juta,” tutupnya.

Atas putusan itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Annur Syaifuddin SH dan JPU Kejari Bintan, Romano Suryo Prayogo SH mengatakan pikir-pikir selama sepekan.(rul)

Baca juga:  Tak Boleh Bazar Imlek di Pasar Ikan, Marinir-Polisi-Satpol Jaga Lokasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini