BATAM (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, kepada terdakwa Fandi Ramadhan.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, kepada hariankepri.com.
Fandi merupakan seorang ABK kapal, yang mengangkut narkotika jenis sabu seberat 2 ton.
“Jumlah narkotika yang hampir mencapai 2 ton ini tentu merusak masa depan generasi bangsa,” terangnya, Kamis (5/3/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum.
“Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” jelas Senopati.
Hal yang meringankan vonis tersebut, mencakup sikap sopan terdakwa selama persidangan, serta usianya yang masih relatif muda.
“Hakim menilai terdakwa belum pernah terkena hukuman, sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri,” paparnya.
Putusan tersebut berdasarkan keyakinan hakim terhadap minimal dua alat bukti yang sah.
“Fakta persidangan menunjukkan kesesuaian antara barang bukti dan alat bukti yang jaksa hadirkan,” kata Senopati.
Menanggapi vonis majelis hakim, pihak Kejaksaan belum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut,” pungkasnya. (sih)





