TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua DPRD Tanjungpinang Agus Djurianto memastikan, jadwal pengesahan Perubahan APBD 2026 berlangsung pada Selasa, 29 September 2026.
​Agus mengonfirmasi, bahwa Badan Musyawarah (Bamus) DPRD telah menyepakati penetapan jadwal penting tersebut.
​”Insya Allah hari Selasa, 29 September 2026,” kata Agus, Jumat (25/9/2026).
​Jadwal pengesahan tersebut masih masuk dalam tenggat waktu pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan kepala daerah.
​Pedoman Kemendagri mewajibkan, persetujuan bersama atas Ranperda Perubahan APBD 2026 paling lambat tanggal 30 September 2026.
​Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Ade Angga turut mengaminkan, rencana pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2026 pada Selasa mendatang.
​Ade menjelaskan, proses pembahasan sempat memerlukan waktu tambahan, untuk menyesuaikan dokumen akibat perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
​”TAPD butuh waktu menyesuaikan SIPD dengan penggabungan SOTK yang baru,” kata Ade.
​Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kini telah merampungkan seluruh proses penyesuaian dokumen teknis tersebut.
​Ade menegaskan dokumen Ranperda Perubahan APBD 2026 beserta nota keuangan telah masuk ke DPRD melalui rapat paripurna.
​”Sudah selesai dan semalam Ranperda Nota Keuangan menyerahkannya melalui paripurna,” katanya.
​Sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD dalam rapat paripurna, Kamis (24/9/2026).
​Lis menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang memberikan masukan, kritik, serta saran terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
​Ia menilai berbagai pandangan fraksi menjadi bahan berharga untuk menyempurnakan dokumen Perubahan APBD 2026 secara menyeluruh.
​”Masukan seluruh fraksi menjadi komitmen bersama menjaga kualitas pelayanan publik,” tukasnya. (fik)




