27.9 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Juli 18, 2026
spot_img

Batam Daerah Transit, Kejati Kepri Edukasi Masyarakat Sagulung Soal TPPO

BATAM (HAKA) – Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, mengedukasi tokoh masyarakat serta aparatur Pemerintah Kecamatan Sagulung, Kota Batam, tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di aula kantor camat setempat, Kamis (11/9/2025).

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan, wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), merupakan salah satu daerah asal para korban, sekaligus daerah transit kasus TPPO daerah lainnya di Indonesia.

“Karena jarak daerah Kepri, terutama Batam sangat dekat dengan beberapa negara lain seperti Malaysia dan Singapura. Tercatat, Kepri masuk 10 besar provinsi terbesar penyumbang korban TPPO,” tuturnya kepada peserta, di Aula Kantor Camat Sagulung.

Untuk itu, sambung Yusnar, program pembinaan masyarakat taat hukum sangat penting, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan aparatur pemerintah Kecamatan Sagulung.

“Bahwa TPPO merupakan kategori kejahatan berat hak asasi manusia,” tegasnya.

Ia mengatakan, TPPO itu sering melibatkan korban perempuan dan anak-anak. Bentuk kejahatannya pun bervariatif meliputi, eksploitasi seksual, perdagangan anak, perdagangan organ tubuh, kerja paksa, serta perbudakan domestik.

Modus kejahatan TPPO, kata Yusnar, melalui perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, penculikan, merekrut anak jalanan, dan kegiatan magang bagi pelajar atau mahasiswa.

Sasaran para pelaku melakukan tindakan itu terhadap korban yang mempunyai faktor pendidikan rendah, kemiskinan, kurangnya lapangan kerja di suatu daerah tertentu.

“Membuat informasi palsu tentang permintaan tenaga kerja tinggi, dan faktor geografis,” terangnya.

Yusnar menambahkan, TPPO sangat berdampak terhadap korban yakni, mengalami traumatik mendalam, depresi, hingga dikucilkan hingga mendapatkan stigma negatif dari sebagian masyarakat.

Selain itu, citra negara juga rusak di mata dunia, karena dianggap gagal melindungi warganya. Sehingga, menimbulkan kerugian ekonomi akibat hilangnya potensi SDM dan pengeluaran biaya besar dalam menangani kasus TPPO.

Baca Juga:  Kapasitas 210 Liter Per Detik, Tirta Kepri Klaim Pasokan Aman

Dalam kesempatan itu, Yusnar mengajak masyarakat Kota Batam untuk berperan aktif dalam pencegahan serta melakukan berbagai cara untuk meningkatkan kesadaran warga tentang TPPO. Di antaranya, mengikuti penyuluhan, deteksi dini, memberikan informasi dan melaporkan jika terjadi dugaan tindakan kejahatan itu.

“Masyarakat tetap waspada terhadap tawaran kerja yang mencurigakan, atau iming-iming untuk dapatkan pekerjaan dengan mudah,” tutupnya. (rul)

masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru