28.2 C
Tanjung Pinang
Selasa, Desember 16, 2025
spot_img

Batalkan Putusan PN Batam, Kejati Menang Banding di PT atas Kasus Kapal MT Arman

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jaksa Pengacara Negara Kejati Kepri dan Kejari Batam, menang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) atas perkara perdata, antara Kejagung RI selaku pemerintah, melawan Ocean Mark Shipping Inc selaku pemilik Kapal Supertanker MT Arman 114 berbendera Iran.

Putusan banding itu, dibacakan oleh Majelis Hakim PT Kepri yang diketuai oleh Ahmad Sani, bersama Ignatius Eko Purwanto, dan Dahlia Panjaitan selaku anggota, Kamis (31/7/2025) pekan lalu.

Dengan amar putusan menerima permohonan banding Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan membatalkan putusan PN Batam nomor: 323/Pdt.G/PN Btm tanggal 2 Juni 2025, yang dimenangkan oleh penggugat asal yakni, Ocean Mark Shipping Inc.

“Dalam pokok perkara menyatakan gugatan terbanding semula penggugat asal (Ocean Mark Shipping Inc) tidak dapat diterima seluruhnya,” imbuh Ahmad Sani.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, mengapresiasi putusan PT Kepri itu. Yakni, telah tepat menerapkan hukum dan keadilan atas perkara tersebut.

“Kemenangan ini adalah komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai JPN untuk membela dan mempertahankan kepentingan hukum negara bidang perdata tata usaha negara,” tegasnya.

Namun pun demikian, sambung Devy, pihaknya masih menunggu Ocean Mark Shipping Inc. “Apakah mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan PT Kepri, dibacakan,” tutupnya. (rul)

masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru