TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Polsek Bukit Bestari mengamankan 2 pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor), Selasa (22/7/2025). Demikian ditegaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Bestari, Iptu Pepen Okta Vendry.
Pepen menyebutkan identitas kedua pelaku yakni, Muhammad Iksan Sulaiman (20), dan Fajar (18). Keduanya, diamankan di lokasi berbeda. M Iksan sendiri adalah residivis yang baru sekitar 1 bulan keluar dari penjara.
“M Iksan diamankan oleh Bhabinkamtibmas bersama korban di Senggarang. Sedangkan, Fajar diamankan di Km 16,” ucapnya.
Pepen menerangkan, kedua pelaku telah melakukan aksi curanmor Jupiter MX yang sedang parkir salah satu bengkel di Jalan MT Hariono Kilometer (Km) 3, Minggu (20/7/2025), dan motor Revo di Jalan Sei Jang Km 5, Kota Tanjungpinang, Senin (21/7/2025).
“Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan di Kantor Polsek Bukit Bestari,” jelasnya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (23/7/2025).
Menurut Pepen, selain di dua lokasi itu, kedua pelaku juga mengaku melakukan curanmor sebelumnya, di Km 8, Km 6, dan Sukaberenang Km 3.
“Yang lokasi curanmor di Sukaberenang, korban sudah buat laporan di Mapolresta Tanjungpinang. Kami sudah koordinasi ke pada polresta dan polsek lainnya,” tuturnya.
Atas perbuatan itu, sambung Pepen, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pepen menerangkan terungkapnya kedua tersangka dalam kasus itu yakni, M Iksan dan Fajar, menjual motor Jupiter, di media sosial BJB. Korban inisial K mengetahui motornya akan dijual di Senggarang.
“Maka, pemilik dan Bhabinkamtibmas ke lokasi transaksi, hingga mengamankan pelaku M Iksan. Kemudian, kami melakukan pengembangan di lapangan,” imbuhnya. (rul)





