Beranda Headline

Baru Ketahuan, Ada 3 Bacaleg Mantan Terpidana Korupsi Daftar DPRD Kepri

0
Komisioner KPU Kepri, Arison

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terbukti pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Sedangkan, satu bacaleg lainnya dinyatakan pernah tersandung kasus pidana umum. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Provinsi Kepri Arison, Jumat (24/8/2018).

“Ada 4 nama, 3 korupsi dan 1 Pidana umum lainnya,” ujarnya.

Dipaparkannya, hal itu diperoleh selama masa tanggapan dari masyarakat, terhadap pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan KPU Provinsi Kepri beberapa waktu yang lalu.

Adapun empat bacaleg yang mantan terpidana itu yakni, HA dari Partai Berkarya Dapil VII (Natuna dan Anambas) mantan terpidana kasus korupsi dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Hal itu berdasarkan putusan PN Ranai Nomor 99/PID.B/2010/PN.RNI.

Lalu sambung Arison, ada JA dapil III (Karimun) mantan terpidana korupsi dengan surat putusan PN Tanjungpinang Nomor 13/PID.SUS/2013/TIPIKOR.PN.TPI dengan hukuman penjara 1 tahun 1 bulan.

Kemudian, NSD dari Partai Hanura dapil IV (Batam), mantan terpidana kasus korupsi dengan hukuman 1 tahun penjara, berdasarkan putusan PN Pekanbaru nomor 49/PID.SUS.TPK/2015/PN.PBR pada 13 Oktober 2015.

Terakhir, NB dari Partai PPP dapil IV (Batam) yang pernah dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta dalam kasus perdagangan orang, dengan menempatkan WNI berkeja di luar negeri.

“Setelah adanya tanggapan masyarakat ini, kami akan segera memberitahu dan meminta parpol yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi kepada bacalegnya,” jelasnya.

Arison menambahkan, apabila dari hasil klarifikasi nanti ketiga bacaleg tersebut benar merupakan mantan terpidana kasus korupsi, maka Parpol tersebut wajib mengganti bacalegnya.

“Jika benar yang 3 orang adalah pelaku korupsi, maka parpol ada peluang menggantinya,” tegasnya. (kar)

Baca juga:  Untuk Sukseskan Vaksinasi Anak, Gubernur Ansar Minta Para Ibu Ikut Berperan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini