JAKARTA (HAKA)– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto sebagai tersangka.
Penyidik langsung menahan Hery terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna memberikan keterangan resmi pada Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa, dalam kasus ini, penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi bukti yang cukup.
“Kami menetapkan status tersangka setelah memeriksa saksi dan melakukan penggeledahan,” ujar Anang di Jakarta.
Penyidik menduga Hery menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari pihak swasta. Uang tersebut berasal dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.
“Suap ini berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil pengawasan Ombudsman terhadap kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari sengketa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PT TSHI keberatan dengan nilai tagihan dari Kementerian Kehutanan.
Kemudian sambung Anang, perusahaan itu melibatkan Hery yang masih anggota Ombudsman RI untuk mencari jalan keluar.
“Dia diduga menggunakan kewenangannya untuk memeriksa Kementerian Kehutanan, dan mengemas pemeriksaan tersebut seolah-olah berasal dari laporan masyarakat,” ujarnya.
Tujuannya adalah menyimpulkan adanya kekeliruan kebijakan pemerintah. Sebagai imbalannya, Hery menerima janji uang miliaran rupiah tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan langkah penahanan ini.
Penyidik menahan tersangka selama 20 hari ke depan. Hery akan mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Penahanan ini untuk mempercepat proses penyidikan,” tegas Syarief.
Penyidik menjerat Hery dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga membuka peluang penerapan pasal dalam KUHP baru. Kini, tim penyidik terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
Kabar ini menjadi perhatian serius bagi publik. Masyarakat berharap lembaga pengawas seperti Ombudsman tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam melayani warga. (arp)





