Beranda Headline

Baru Dibebaskan dari Lapas Karena Corona, AN Diciduk Lagi Akibat Mencuri

0
Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur, menunjukan barang bukti curanmor bersama tersangka AN, di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Selasa (21/4/2020)-f/istimewa-humas Polsek

TANJUNGPINANG (HAKA) – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, menetapkan seorang pria berinisial AN (23) sebagai tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Selasa (21/4/2020).

Atas perbuatan AN, dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Demikian ditegaskan Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin.

Firuddin mengatakan, AN merupakan narapidana (napi) yang mendapatkan kebebasan, dari program asimilasi dan integrasi Corona atau Covid-19 dari Kemenkum HAM RI.

Namun bukan meninggalkan perilaku jahatnya, AN malah kembali melakukan tindakan pelanggaran hukum.

“AN mencuri 1 unit kendaraan bermotor roda 2 merk Yamaha Jupiter Z milik Wiyarto yang kesehariannya sebagai pekerja buruh bangunan,” jelasnya.

Firuddin menyebut, tersangka AN, tinggal di Jalan DI Panjaitan Kilometer 7, Kota Tanjungpinang. (rul)

Baca juga:  Raih Opini WTP ke-10, DPRD Kepri Ingatkan Pemprov Kepri Jangan Cepat Puas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini