27.6 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Desember 6, 2025
spot_img

Bapenda Kepri Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 15 Desember

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kabar gembira.

Bapenda memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kepri 2025. Program Pemutihan Pajak berlaku hingga 15 Desember 2025.

Kepala Bapenda Kepri, Abdullah mengumumkan perpanjangan program tersebut. Menurutnya, program ini sangat menguntungkan wajib pajak di seluruh Kepri.

“Masyarakat dapat menikmati penghapusan sanksi administrasi. Penghapusan ini meliputi berbagai jenis denda,” terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penghapusan sanksi berupa denda pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) juga ikut dihapus. Denda SWDKLLJ juga menjadi bagian dari pemutihan ini.

Bapenda Kepri mengajak masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini. Wajib pajak dapat mendatangi kantor Samsat terdekat. Seluruh kantor Samsat di Kepri siap melayani program pemutihan ini.

“Taat pajak bukan sekadar kewajiban. Kontribusi nyata kita sangat mendukung pembangunan Kepri. Kita semua bersama-sama mewujudkan Kepri yang lebih baik,” pungkasnya. (dim)

Dimas Bona
Dimas Bona
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2023. Dalam kesehariannya, aktif melakukan peliputan dan penulisan berbagai peristiwa kriminal serta isu-isu daerah yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Anggota aktif Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, yang menunjukkan komitmennya terhadap jurnalisme yang profesional dan independen.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru