TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kabar gembira.
Bapenda memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kepri 2025. Program Pemutihan Pajak berlaku hingga 15 Desember 2025.
Kepala Bapenda Kepri, Abdullah mengumumkan perpanjangan program tersebut. Menurutnya, program ini sangat menguntungkan wajib pajak di seluruh Kepri.
“Masyarakat dapat menikmati penghapusan sanksi administrasi. Penghapusan ini meliputi berbagai jenis denda,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penghapusan sanksi berupa denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) juga ikut dihapus. Denda SWDKLLJ juga menjadi bagian dari pemutihan ini.
Bapenda Kepri mengajak masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini. Wajib pajak dapat mendatangi kantor Samsat terdekat. Seluruh kantor Samsat di Kepri siap melayani program pemutihan ini.
“Taat pajak bukan sekadar kewajiban. Kontribusi nyata kita sangat mendukung pembangunan Kepri. Kita semua bersama-sama mewujudkan Kepri yang lebih baik,” pungkasnya. (dim)





