TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Informasi (KI) Kepri memperpanjang waktu pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), pada aplikasi e-Monev hingga 15 Oktober 2025 pukul 24.00 WIB.
KI Kepri mengambil langkah ini, karena banyak OPD Pemprov Kepri yang belum menuntaskan proses tersebut.
Ketua KI Kepri, Arison mengatakan, tambahan waktu itu agar OPD melengkapi dokumen, dan data dasar penilaian keterbukaan informasi publik 2025.
“Masih ada OPD yang belum merampungkan SAQ. Kami putuskan memperpanjang supaya datanya lebih lengkap,” ujarnya kepada hariankepri.com, Rabu (15/10/2025).
Ia menegaskan, pengisian SAQ merupakan tahapan penting dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik.
Karena itu, seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik yang sudah mengisi maupun yang belum, agar dapat memanfaatkan perpanjangan waktu itu.
“Kita imbau semua OPD ikut mengisi dan melengkapi SAQ di masa perpanjangan ini supaya hasilnya tidak seperti tahun lalu,” tegasnya.
Setelah tahapan SAQ ini, lanjutnya, KI Kepri selanjutnya akan melakukan penilaian terhadap seluruh dokumen.
“Hasil penilaian akan kita umumkan pada Desember 2025,” sebutnya.
Peringkat keterbukaan informasi publik Pemprov Kepri terus merosot dalam dua tahun terakhir.
Kondisi ini membuat Gubernur Ansar Ahmad meradang saat rapat evaluasi keterbukaan informasi bersama seluruh OPD dan KI Kepri, Senin (6/10/2025).
Ansar menyoroti lemahnya komunikasi dan koordinasi antar-OPD sebagai salah satu penyebab utama.
“Tahun lalu kita turun karena data tidak lengkap dan tak ada uji konsekuensi,” katanya.
Ia menekankan pentingnya perbaikan sistem pelaporan dan penguatan sinergi antarinstansi.
“Komitmen kita, harus kembali meraih predikat provinsi informatif dalam penilaian keterbukaan informasi publik nasional,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil Monev KI Kepri tahun 2024, hanya Dinas Kominfo Kepri yang berhasil meraih predikat “Informatif” dengan skor 90,07.
Bahkan, tidak ada satu pun OPD di lingkungan Pemprov Kepri yang masuk kategori “Menuju Informatif”.
Sebanyak 17 OPD masuk kategori “Tidak Informatif”, tiga OPD masuk kategori “Cukup Informatif”.
Yaitu Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri, Dinas Sosial, dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
Sementara Badan Pengembangan SDM berada di level “Kurang Informatif” dengan skor 51,8.(kar)




