TANJUNGPINANG (HAKA) – Polisi meringkus seorang pelaku tindak kriminal, atas laporan sejumlah kasus kejahatan di Tanjungpinang.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan, pelaku tersebut merupakan pria berinisial RP.
RP harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan pencabulan, penganiayaan, dan pengeroyokan.
“RP ini juga seorang residivis kasus pencurian,” katanya, kepada hariankepri.com, Jumat (17/10/2025).
Agung mengatakan, kasus pertama terjadi sekitar pertengahan bulan Mei 2025 yang lalu.
Kala itu, RP mencabuli anak usia belasan tahun di perumahan daerah Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Beberapa hari kemudian pelaku juga menganiaya korban,” katanya.
RP juga terlibat mengeroyok seorang remaja pada akhir bulan September 2025. Dalam kasus pengeroyokan ini, RP beraksi bersama dua orang lain, yaitu MSN dan R.
”Pelaku sakit hati karena sering mendapat hinaan dari korban, jadi pelaku mengajak teman-temannya,” bebernya.
Polisi menangkap pelaku pada 13 Oktober 2025 sore hari, di Jalan Singkong, Kota Tanjungpinang.
“Saat kami menangkap, RP sempat melakukan perlawanan. Jadi kami menembakkan satu peluru ke betisnya,” ungkapnya.
Polisi masih terus mendalami dan memproses seluruh laporan yang melibatkan RP dan para pelaku lainnya.
“Kami masih tahan mereka di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (dim)




