Beranda Headline

Bantu Korban Kebakaran Pulau Buluh, Pemprov Akan Hibahkan 19 Unit Rumah

0
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Eko Sumbaryadi-f/istimewa-diskominfo kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepri tengah menyusun rencana untuk memberikan bantuan hibah rumah kepada warga Pulau Buluh, Kota Batam yang menjadi korban kebakaran pada, Jum’at (21/1/2022) lalu.

Pj Sekdaprov Kepri Eko Sumbaryadi, menyampaikan, sejauh ini rencana tersebut sudah masuk dalam tahap pembahasan untuk segera dijalankan.

“Untuk bantuan hibah rumah (sedang) kita akan bicarakan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pemerintah kota Batam,” katanya, di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, kemarin.

Lebih lanjut Eko, menyampaikan, untuk bantuan hibah rumah ini, jumlah rumah yang nantinya akan dihibahkan sebanyak 19 unit.

“Ke-19 rumah tersebut dihuni 22 kepala keluarga dengan total 75 orang warga yang terdampak langsung,” jelasnya.

Selain akan memberikan bantuan hibah rumah, Pemprov Kepri, sambungnya, juga akan membantu pengurusan dokumen penting milik warga, seperti keluarga (KK), KTP, dan Izajah SMA yang terbakar karena musibah tersebut.

“Sudah kita minta Dinas Sosial kepri, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk turun ke lapangan. Melakukan pendataan terkait dokumen yang terbakar. Supaya warga yang kehilangan surat penting ini, diberikan bantuan untuk di buatkan lagi salinannya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Eko juga menyampaikan, sehari setelah musibah kebakaran itu terjadi, tepatnya, Sabtu (22/1/2022).

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, melalui Staf Ahli Gubernur, Mahadi Rahman, juga telah menyerahkan bantuan logistik untuk membantu warga yang menjadi korban kebakaran.

“Alhamdulillah bantuan telah diberikan, semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang terkena musibah untuk memenuhi kebutuhannya saat ini,” pungkasnya.(kar)

Baca juga:  Jelang Pilgub, Dukungan untuk Soerya Respationo Mengalir Deras

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini