BINTAN (HAKA) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pernah menerbitkan rekomendasi hukuman disiplin berat, kepada eks Camat Teluk Bintan, Indra Gunawan.
​Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat KASN Nomor B-409/NK.00.00/01/2024 tertanggal 31 Januari 2024 kepada Bupati Bintan.
​Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)menjelang Pemilu 2024 di Bintan.
​KASN dalam surat itu menyebut, Indra Gunawan mendatangi rumah Ketua RT 10 Desa Bintan Buyu, bersama pihak lain untuk membagikan kartu nama caleg.
​Kartu tersebut memuat nama calon anggota DPRD Partai Golkar Dapil I, Elyza Riani, yang merupakan istri Sekretaris Daerah Bintan, Ronny Kartika.
​KASN juga menemukan empat saksi yang menyatakan Ketua RT, menerima langsung kartu nama Elyza Riani saat kunjungan tersebut berlangsung.
​Selain itu, pembagian sembako Baznas di lokasi yang sama, memicu persoalan serius dan merusak citra instansi pemerintah di mata publik.
​KASN menilai, Indra Gunawan lalai karena tidak menugaskan pegawai Kecamatan Teluk Bintan mengawasi pembagian sembako.
​Atas temuan tersebut, KASN meminta Bupati Bintan menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat, kepada Indra Gunawan selaku pimpinan wilayah.
​Rekomendasi instansi pusat tersebut baru berujung eksekusi sanksi nyata oleh pemerintah daerah pada akhir Juni 2026.
​Pemerintah daerah memberikan demosi kepada Indra Gunawan dari jabatan Camat Bintan Timur (Bintim) , menjadi Kepala Seksi di kantor kecamatan yang sama.
“Alhamdulillah, sudah keluar rekomendasi dari KASN berupa sanksi disiplin berat untuk Indra Gunawan,” ucap Ketua Bawaslu Bintan, Sarbima Putra.
​Sarbima menjelaskan, bahwa mantan camat itu menerima sanksi berat, akibat temuan kartu nama caleg dalam paket sembako bantuan Baznas.
​Peristiwa tersebut terjadi saat penyaluran bantuan untuk fakir miskin di Desa Bintan Buyu pada awal Desember 2024 silam.
​”Untuk pemberian sanksi berat itu, tanyakan ke Bupati Bintan,” saran Putra.(rul)





