27.5 C
Tanjung Pinang
Minggu, Juli 19, 2026
spot_img

Bantu Istri Sekda Bintan Jadi Anggota DPRD, Indra Dicopot dari Camat Bintim

BINTAN (HAKA) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pernah menerbitkan rekomendasi hukuman disiplin berat, kepada eks Camat Teluk Bintan, Indra Gunawan.

​Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat KASN Nomor B-409/NK.00.00/01/2024 tertanggal 31 Januari 2024 kepada Bupati Bintan.

​Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)menjelang Pemilu 2024 di Bintan.

​KASN dalam surat itu menyebut, Indra Gunawan mendatangi rumah Ketua RT 10 Desa Bintan Buyu, bersama pihak lain untuk membagikan kartu nama caleg.

​Kartu tersebut memuat nama calon anggota DPRD Partai Golkar Dapil I, Elyza Riani, yang merupakan istri Sekretaris Daerah Bintan, Ronny Kartika.

​KASN juga menemukan empat saksi yang menyatakan Ketua RT, menerima langsung kartu nama Elyza Riani saat kunjungan tersebut berlangsung.

​Selain itu, pembagian sembako Baznas di lokasi yang sama, memicu persoalan serius dan merusak citra instansi pemerintah di mata publik.

​KASN menilai, Indra Gunawan lalai karena tidak menugaskan pegawai Kecamatan Teluk Bintan mengawasi pembagian sembako.

​Atas temuan tersebut, KASN meminta Bupati Bintan menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat, kepada Indra Gunawan selaku pimpinan wilayah.

​Rekomendasi instansi pusat tersebut baru berujung eksekusi sanksi nyata oleh pemerintah daerah pada akhir Juni 2026.

​Pemerintah daerah memberikan demosi kepada Indra Gunawan dari jabatan Camat Bintan Timur (Bintim) , menjadi Kepala Seksi di kantor kecamatan yang sama.

“Alhamdulillah, sudah keluar rekomendasi dari KASN berupa sanksi disiplin berat untuk Indra Gunawan,” ucap Ketua Bawaslu Bintan, Sarbima Putra.

​Sarbima menjelaskan, bahwa mantan camat itu menerima sanksi berat, akibat temuan kartu nama caleg dalam paket sembako bantuan Baznas.

​Peristiwa tersebut terjadi saat penyaluran bantuan untuk fakir miskin di Desa Bintan Buyu pada awal Desember 2024 silam.

Baca Juga:  Pesan Amsakar untuk Warga Kampar: Harus Berperan Bangun Batam

​”Untuk pemberian sanksi berat itu, tanyakan ke Bupati Bintan,” saran Putra.(rul)

masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru