Beranda Headline

Bandel, Malam Pertama Ramadan Masih Ada Tempat Hiburan Malam yang Buka

0
Petugas gabungan Saptol PP, TNI dan Polri saat merazia THM di Tanjungpinang saat malam pertama Ramadan, Minggu (5/5/2019)-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinng, jajaran TNI-Polri melaksanakan razia Tempat Hiburan Malam (THM), Minggu (5/5/2019) malam.

Dalam razia ini, petugas masih menemukan THM, berupa cafe live music dan warnet yang masih buka, pada malam pertama bulan suci Ramadan.

Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Dian Asmara Siregar mengatakan, berdasarkan surat edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor 10 tahun 2019, bahwa di awal Ramadan, THM jenis Karaoke Telvisi (KTv), refleksi dan warnet wajib tutup.

Untuk THM jenis bar, pub, diskotik, panti pijat, wajib tutup selama bulan suci Ramadan.

“Untuk KTv, refleksi dan warnet bisa buka mulai hari ke tiga, tapi hanya sampai pada pukul 01:00 WIB dini hari,” ujarnya, usai melakukan penertiban.

Adapun yang ditindak saat razia ini, lanjut dia, yaitu 1 warnet yang berada di Kelurahan Kamboja dan 1 Warnet di Kecamatan Tanjungpinang Timur. Ada juga satu cafe berjenis live music di Jalan Ir. Sutami, Sukaberenang.

“Langsung kita beri surat pernyataan, apabila masih melanggar lagi, maka akan diterbitkan Surat Peringatan, sampai sanksi pencabutan izin,” tegasnya

Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh pengusaha THM agar bisa mentaati aturan yang berlaku.

“Tidak ada lagi yang beralasan tidak dapat surat edaran dan tidak tahu, karena hal ini sudah dirapatkan bersama,” pungkasnya.(zul)

Baca juga:  Ketua Kadin Sebut Penerapan E-Money Rugikan Masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini