TANJUNGPINANG (HAKA) – Dua orang pekerja terlihat mendirikan pagar kayu persis di depan PT Prendjak, bekas pagar tembok, pada Jumat (13/2/2026).
Aktivitas pembangunan pagar semi permanen ini terpantau berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB siang.
Padahal, bangunan pagar tersebut baru saja ada penertiban oleh Satpol PP Tanjungpinang, Kamis (12/2/2026).
Mereka menggunakan batang kayu yang ukurannya sedang, dan tumpukan puing batu sisa pembongkaran sebagai penopang.
Sehari sebelumnya, Kabid PPUD Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono sudah menegaskan alasan pembongkaran tersebut.
“Kami membongkar pagar itu karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum,” katanya kepada hariankepri.com.
Agus mengingatkan bahwa setiap orang yang mendirikan bangunan di Tanjungpinang wajib mengantongi izin.
Objek pagar di depan gerbang perusahaan tersebut terbukti berdiri tanpa memiliki dokumen perizinan.
“Pagar ini tak berizin, kami sudah beri peringatan pertama sampai ketiga,” tuturnya.
Pihaknya memastikan seluruh prosedur administrasi telah dijalankan sebelum petugas melakukan tindakan eksekusi.
“Paling penting kami sudah melaksanakan pembongkaran sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (sih)





