TANJUNGPINANG (HAKA) – Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, kembali berstatus internasional setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2025.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad, memimpin rapat koordinasi bersama stakeholder, pada Rabu (13/8/2025), dalam mempersiapkan operasional penerbangan internasional reguler.
“Kita ini kawasan pariwisata. Bandara internasional memungkinkan wisatawan mancanegara langsung mendarat di Tanjungpinang dan Bintan tanpa transit di Batam atau Singapura,” tegasnya.
Ansar juga mengungkapkan Pemprov Kepri tengah mengupayakan kebijakan bebas visa untuk tiga negara prioritas. Yaitu Tiongkok, Korea, dan India, demi menarik kunjungan wisatawan.
Sementara itu, GM PT Angkasa Pura Indonesia Bandara RHF, Agung Brahmantyo menyebut, kapasitas terminal mencapai 1 juta penumpang per tahun, namun pada 2024 baru terisi 264 ribu.
“Fasilitas internasional seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina siap diaktifkan kembali,” tegasnya. (dim)




