BATAM (HAKA) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil memutus rantai peredaran narkoba jenis baru.
Pengungkapan kasus ini, menyasar pengguna rokok elektrik atau vape di wilayah Kota Batam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono menyampaikan, selama dua bulan terakhir, pihaknya menyita 148 botol liquid vape yang mengandung zat berbahaya Etomidate.
“Penemuan barang haram ini oleh petugas di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Lubuk Baja,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Jumat (16/1/2026).
Ia menilai, zat ini sangat berbahaya jika masyarakat menyalahgunakannya. Hingga saat ini petugas masih menyelidiki lebih lanjut pemiliknya.
Tak hanya liquid vape, polisi juga menghancurkan ribuan butir ekstasi dan ratusan gram sabu dari tiga orang pengedar.
“Kini pengedarnya sudah mendekam di sel tahanan,” katanya.
Dari data kepolisian, para tersangka menjalankan bisnis ini dengan memanfaatkan penginapan, hingga hunian vertikal untuk mengelabui petugas.
Tersangka ZA misalnya, ia tertangkap di Sagulung dengan simpanan 2.200 butir ekstasi.
Sementara itu, tersangka ZL nekat menjadikan hotel di Lubuk Baja sebagai tempat transaksi 98,12 gram sabu.
Polisi juga menciduk tersangka SK saat berada di apartemen kawasan Baloi Indah, dengan barang bukti sabu dan 108 butir ekstasi.
“Kami tidak memberi ruang bagi mereka. Semua barang bukti ini sudah kami blender dan bakar setelah mendapat ketetapan dari kejaksaan,” jelasnya.
Kombes Pol Suyono menyebut, keberhasilan pengungkapan ini secara langsung menyelamatkan sekitar 3.414 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Ia menekankan, bahwa wilayah perbatasan Provinsi Kepri masih menjadi jalur empuk penyelundupan internasional.
Oleh karena itu, polisi kini memperketat pengawasan pintu-pintu masuk non-resmi atau pelabuhan rakyat.
“Kami minta masyarakat segera lapor ke layanan 110 jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Jangan takut, kami akan langsung turun ke lapangan,” pungkasnya. (dim)





