BATAM (HAKA) – Polda Kepri memastikan, proses pidana terhadap 4 personel Ditsamapta Polda Kepri terkait kasus penganiayaan Bripda NS terus berjalan.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menegaskan, pihaknya telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, setelah mengantongi alat bukti yang kuat dan merampungkan gelar perkara.
“Pada 15 April 2026, kami resmi menetapkan satu orang berinisial Bripda AS sebagai tersangka,” ujar Ronni saat memberikan keterangan di Lobi Polda Kepri, Minggu (19/4/2026).
Lebih lanjut, Ronni menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik juga menaikkan status tiga personel lainnya, yang semula saksi menjadi tersangka.
Ketiga personel tambahan tersebut masing-masing berinisial Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP.
“Penyidik menduga kuat ketiganya turut serta dalam aksi penganiayaan yang merenggut nyawa korban,” ungkapnya.
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, serta subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Kami akan menjalankan proses pidana secara tegas dan tuntas. Siapa pun yang terbukti harus menghadapi hukum yang berlaku,” tegas Ronni.
Polda Kepri memastikan penyidikan ini berjalan secara profesional dan objektif, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan serta akuntabilitas publik.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menambahkan, bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi institusi Polri kepada masyarakat.
Ia menegaskan, Polri tidak memberikan toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, apalagi hingga menghilangkan nyawa rekan sejawat.
“Ini komitmen kami untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Nona.
Pihaknya berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi. (sih)





