JAKARTA (HAKA) – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesak reformasi menyeluruh di tubuh Polri. Demikian penegasan Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika
“Desakan ini fokus pada tiga isu utama. Yakni keamanan siber media, keselamatan jurnalis, dan kepatuhan pada Undang-Undang Pers,” tegasnya.
AMSI menyampaikan masukan ini langsung kepada Komite Percepatan Reformasi Polri, saat audiensi di Gedung Sekretariat Negara Rabu (26/11/2025).
Wahyu juga menyoroti riset serangan siber Distributed Denial of Service (DDoS) tahun lalu. Hasilnya, empat dari tujuh media yang jadi responden diserang saat memberitakan kasus terkait kepolisian.
Wahyu menegaskan, reformasi Polri era digital harus memasukkan keamanan siber media. Keamanan siber media merupakan bagian dari keamanan nasional.
“Serangan siber terhadap media adalah serangan terhadap demokrasi,” kata Wahyu.
Selain itu, sambung Wahyu, keselamatan jurnalis juga menjadi poin masukan penting lainnya.
Dalam riset kolaboratif AMSI tahun 2024 menunjukkan ancaman itu berupa kekerasan fisik di lapangan dan serangan digital yang sistematis.
“Polri perlu reformasi total untuk memastikan jurnalis aman bertugas,” imbuhnya.
Wenseslaus Manggut, Badan Pertimbangan AMSI menambahkan, banyak polisi di daerah tidak memahami mekanisme UU Pers. Polisi sering tidak paham bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers.
“Kalau Polisi di Jakart lebih memahami hal tersebut,” jelasnya.
AMSI juga mengapresiasi Polri yang merujuk pada UU Pers dalam banyak kasus. Namun, hal ini harus diperkuat dan dijadikan standar institusional.
Untuk itu, AMSI mendorong Polri aktif melindungi kebebasan pers. Ini demi hak publik mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. (red)





