28.2 C
Tanjung Pinang
Selasa, Desember 16, 2025
spot_img

Aturan Tuntas 2026, Menkeu Purbaya Gesa Redenominasi Rupiah dari Rp1.000 Jadi Rp1

JAKARTA (HAKA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan rencana penyederhanaan mata uang rupiah atau redenominasi.

Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang mengatur Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.

Purbaya mengatakan, Kementerian Keuangan sedang menyusun kerangka regulasi, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah.

“Ditjen Perbendaharaan bertanggung jawab atas penyusunan RUU ini,” sebutnya.

Ia menegaskan, target penyelesaian kerangka regulasi ini pada tahun 2026. Sedangkan
RUU Redenominasi rencananya tuntas pada tahun 2027.

Purbaya menyebut pembentukan aturan ini membawa banyak manfaat. Pertama, dapat meningkatkan efisiensi perekonomian.

Kedua, daya saing nasional pasti bertambah kuat. Pemerintah juga ingin menjaga stabilitas nilai rupiah.

“Redenominasi akan memelihara daya beli masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, sambung Purbaya, langkah ini penting untuk meningkatkan kredibilitas Rupiah di mata dunia.(rul)

masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru