JAKARTA (HAKA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan rencana penyederhanaan mata uang rupiah atau redenominasi.
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang mengatur Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.
Purbaya mengatakan, Kementerian Keuangan sedang menyusun kerangka regulasi, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah.
“Ditjen Perbendaharaan bertanggung jawab atas penyusunan RUU ini,” sebutnya.
Ia menegaskan, target penyelesaian kerangka regulasi ini pada tahun 2026. Sedangkan
RUU Redenominasi rencananya tuntas pada tahun 2027.
Purbaya menyebut pembentukan aturan ini membawa banyak manfaat. Pertama, dapat meningkatkan efisiensi perekonomian.
Kedua, daya saing nasional pasti bertambah kuat. Pemerintah juga ingin menjaga stabilitas nilai rupiah.
“Redenominasi akan memelihara daya beli masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, sambung Purbaya, langkah ini penting untuk meningkatkan kredibilitas Rupiah di mata dunia.(rul)





