TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah memastikan, alokasi dana gaji ketiga belas tahun 2026 bagi pegawai bersumber dari daerah.
Kepala BKAD Kepri, Venni Meitaria menyebut, pembayaran hak keuangan tersebut wajib berpedoman pada aturan pusat.
“Pemberian gaji ketiga belas ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026,” tegas Venni kepada hariankepri.com, beberapa waktu lalu.
Ia menyebut, ada beberapa kelompok yang secara sah berhak menerima tambahan pendapatan pertengahan tahun tersebut.
“Penerimanya meliputi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026,” paparnya.
Kebijakan ini merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur dasar pemberiannya.
“Kami berpedoman pada PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan tersebut,” ungkapnya.
Venni menambahkan, kepala daerah harus segera menyiapkan aturan turunan agar penyaluran bisa berjalan lancar.
“Pak Gubernur melakukan persiapan dan percepatan penetapan petunjuk teknis pemberian gaji ini,” tuturnya.
Penyusunan aturan teknis ini, tetap harus mempertimbangkan kondisi keuangan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepri.
“Penetapan juknis ini wajib memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah,” pungkasnya. (sih)





