Beranda Headline

Aturan dari Pusat Berubah, IMB Dihapuskan dan Berganti Menjadi PBG

0
Kadis PMPTSP Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri-f/dokumen-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Terhitung sejak 30 Juli 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Pergantian ini ditandai, dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru, oleh Kementerian PU,” ucap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (PMPTSP) Kota Tanjungpinang Marzul Hendri, Jumat (6/8/2021).

Namun, sambung Marzul, penerbitan PBG belum bisa dilaksanakan. Karena, sampai saat ini sistem masih dalam proses migrasi, data dari versi lama ke versi baru.

“Kita di Pemko Tanjungpinang juga sedang mempersiapkan beberapa aturan daerah, sebagai pendukung pelaksanaan PBG. Salah satunya mengenai pungutan retribusi PBG,” terangnya.

Marzul menjelaskan, PBG merupakan salah satu persyaratan dasar, bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan, jika usahanya memerlukan sarana dan prasarana bangunan gedung.

Lebih lanjut dipaparkannya, untuk menerbitkan PBG ada beberapa indikator persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Pemda.

Di antaranya Perda tentang bangunan gedung oleh Dinas PUPR, yang harus merevisi nomenklatur IMB ke PBG. Lalu, merubah atau menyesuaikan Perda retribusi perizinan tertentu oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

“Karena dalam sistem aplikasi SIMBG mensyaratkan lunas retribusi,” imbuhnya.

Lebih lanjut dipaparkan Marzul, selain Kementerian PU yang meluncurkan aplikasi SIMBG, Kementerian Investasi/BKPM juga mengaplikasikan sistem OSS RBA yang sudah aktif sejak 4 Agustus 2021 kemarin.

“OSS RBA adalah Online Single Submission Risk Base Approach, yang merupakan aplikasi perizinan berbasis resiko yang disediakan bagi pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha,” paparnya.

Kepala BPRD Riany menambahkan, perubahan IMB menjadi PBG, sangat mempengaruhi sisi pengelolaan dan penerimaan retribusi daerah, khususnya IMB.

“Saat ini kami bersama OPD terkait, sedang menyusun payung hukumnya, agar pengelolaan retribusi dari PBG ini dapat diterapkan di Tanjungpinang,” tukasnya. (fik/rilis)

Baca juga:  Pengerjaan Jembatan Kangboi Sudah 54 Persen, Akhir Desember 2020 Bisa Dilewati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini