Beranda Headline

Aturan Baru Zona Kuning Covid-19 Boleh Sekolah, Disdik Pinang Susun Pola Masuk

0
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Atmadinata-f/zulfan-hariankeri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Kota Tanjungpinang, Atmadinata mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, tentang masuk sekolah pada masa pendemi Covid-19, sudah direvisi awal Agustus 2020 lalu.

Dari revisi SKB itu, kata Atma, untuk sekolah tatap muka dibolehkan juga ke daerah yang zona kuning Covid-19.

“Pada zona kuning boleh tatap muka. Tapi tidak memaksa. Kalau daerah kita belum masuk zona itu,” ujarnya, Kamis (10/9/2020).

Akan tetapi, lanjut dia, tetap harus ada persetujuan orang tua siswa untuk tatap muka di sekolah. Apabila tidak disetujui, siswa tetap lanjut belajar dari rumah.

“Orang tua yang tidak setuju belajar melalui Dalam Jaringan (Daring),” sebutnya.

Ia mengakui, sekarang ini pihaknya telah menyusun pola tatap muka, untuk menghadapi zona kuning nanti.

Polanya, kata dia, seluruh siswa dalam satu sekolah akan dibagi 2 kelompok.

“Misalnya kelompok A masuk tatap muka Senin, Rabu dan Jumat, sedangkan kelompok B, Selasa, Kamis dan Sabtu,” terangnya.

Sedangkan untuk jam belajarnya, tambah dia, tetap normal. Hanya saja tatap muka hanya satu minggu tiga kali.

Ia mengatakan, hal ini dilakukan supaya adanya penerapan pshycal distancing kepada siswa yang melakukan tatap muka untuk menghidari Covid-19.(zul)

Baca juga:  Rumah Korban Bencana Selesai Dibangun, Rahma Serahkan Kunci ke Pemilik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini