Beranda Headline

Aturan Baru Keluar, Kepala Daerah Tak Patuh Prokes Covid Siap-siap Dipecat Mendagri

0
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian-f/istimewa-puspen kemendagri

JAKARTA (HAKA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2020, tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam Inmendagri itu, salah satu poinnya mengatur tentang sanksi pemberhentian kepala daerah, yang melanggar ketentuan perundang-undangan tentang penerapan protokol kesehatan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal mengatakan, Inmendagri tersebut tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka, Jakarta.

“Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Kamis (19/11/2020).

Lebih lanjut ia mengutarakan, pada poin ketiga Inmendagri itu disebutkan, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing, harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19.

“Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” jelasnya.

Selanjutnya kata dia, pada diktum keempat ditegaskan, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

“Upaya ini dalam rangka untuk terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yg selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan,” sebutnya.(kar)

Berikut beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 :

1. Kepala daerah diinstruksikan menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

2. Kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif, untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis, dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Baca juga:  Banyak yang Menolak, Pajak Hiburan Malam di Pinang Ditetapkan Maksimal 25 Persen

3. Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat, dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19. Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

4. Bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Ketentuan pemberian sanksi diatur dalam UU Pemda.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini