Beranda Headline

Aturan Baru dari Kemenkes, Positif Covid Dinyatakan Sembuh Usai Karantina 14 Hari

2
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri, Moch Bisri-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pasien positif Covid-19 yang tidak memiliki gejala penyakit lain, dan sudah menjalani karantina selama 14, secara otomatis langsung dinyatakan sembuh dari virus Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri, Moch Bisri mengatakan, aturan itu sesuai dengan revisi 5 Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.

“Artinya pasien positif Covid-19 yang tanpa gejala dan sudah menjalani karantina 14 hari dan tidak ada gejala lain langsung dinyatakan sembuh, dan tidak perlu lagi menjalani swab lanjutan,” jelasnya, Selasa (11/11/2020).

Lebih lanjut ia mengutarakan, ketentuan itu sudah sesuai dengan standard WHO. Dalam ketentuan WHO, meskipun pasien positif Covid-19 itu menjalani swab lanjutan setelah karantina selama 14 hari dan hasilnya masih positif Covid-19, pasien tersebut dipastikan sudah tidak terinfeksi dan tidak akan menularkan virus Covid-19 itu ke orang lain.

“Kita menjalankan sesuai standar WHO saja. Bila sudah tidak bergejala dan telah menjalankan karantina kita anggap orang tersebut sembuh,” ujarnya.

Dikutip dari buku revisi 5 Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan pada Juli 2020 lalu.

Bagi pasien positif Covid-19 dengan gejala ringan dan gejala sedang, juga tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan swab lanjutan, dan juga dinyatakan sembuh.

Apabila pasien itu setelah menjalani masa karantina tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Sedangkan, bagi pasien positif Covid-19 dengan gejala berat yang dirawat di rumah sakit. Pasien itu baru akan dinyatakan sembuh, apabila dari pemeriksaan swab lanjutannya negatif, serta selama minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Pada buku itu juga dijelaskan, dalam hal pemeriksaan swab lanjutan tidak dapat dilakukan, maka pasien kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit, yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak onset (serangan, red), dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, maka pasien itu dinyatakan selesai isolasi, dan dapat dialihrawat atau dipulangkan.

Baca juga:  Sering Tangkap Ikan di Perairan Mapur, Nelayan Bintan Usir Kapal Pukat

Sebagaimana diketahui, sebelum adanya revisi 5 itu, setiap pasien positif Covid-19 baik yang bergejala maupun tidak, baru akan dinyatakan sembuh setelah dua kali hasil swabnya secara berturut-turut menunjukkan hasil negatif.(kar)

2 KOMENTAR

  1. Saya terpapar covid sejak tgl 18 bln januari,saya sudah melakukan karantina selama 14 hari dan hasilnya masih positif,kemudian saya kembali di karantina selama 14 hari pcr dan hasilnya masih positif,lanjut saya di karantina kembali selama 17 hari dan hasilnya masih positif artinya sudah 3 kali saya pcr dan hasilnya masih positif.
    Pertanyaan saya
    1.Apakah saya harus menunggu sampai hasilnya negatif baru saya bisa kembali bekerja?
    2.apakah pcr adalah hasil akurat yg menyatakan pasien tersebut sudah sembuh ?
    3.apakah saya bisa melakukan pcr mandiri (biaya sendiri)?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini