TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri, kini menata ulang keran pelayanan perizinan pemanfaatan air tanah, di tengah pesatnya laju pembangunan kawasan.
Langkah ketat ini menyasar deru mesin industri, denyut bisnis komersial, hingga konsumsi domestik harian yang makin masif menguras cadangan air tanah.
Regulasi baru membatasi penggunaan air tanah secara transparan, dan akuntabel demi menjamin konservasi lingkungan serta menjaga keseimbangan ekosistem kepulauan.
Implementasi aturan baru di tingkat akar rumput ini menghadapi benang kusut, akibat peralihan sebagian kewenangan perizinan ke pemerintah pusat.
Pemerintah kabupaten dan kota kini tidak lagi mengantongi hak menerbitkan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), bagi pelaku usaha.
Birokrasi internal di tingkat provinsi pun memperlihatkan pola saling lempar tanggung jawab, antar-instansi terkait mekanisme pendelegasian pelayanan teknis.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepri terus mematangkan prosedur pelayanan SIPA skala mikro secara gratis, melalui sistem Online Single Submission.
Bagaimana pelayanan perizinan untuk air tanah ini, baca selengkapnya Di SINI.
Penulis: Arsih Zul Adha




