TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kota Tanjungpinang membuka peluang, merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), guna mengakomodasi aturan rokok elektrik atau vape.
​Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga menyampaikan, tren penggunaan vape di tengah masyarakat belum banyak, saat pengesahan perda tersebut.
​Melihat perkembangan kondisi lapangan sekarang, Ade menilai, penyesuaian regulasi tersebut sangat penting untuk pembahasan lebih lanjut bersama jajaran legislatif.
​”Kami akan menyarankan agar aturan tersebut memasukkan rokok elektrik ke dalam kategori rokok juga. Kami akan mendorong ini,” ujar Ade Angga, Kamis (18/6/2026).
​Ketua Partai Golkar Kepri ini juga menanggapi keluhan masyarakat, mengenai implementasi Perda KTR di lapangan yang belum berjalan efektif.
​Ade menegaskan urusan penegakan aturan, pengawasan, serta penertiban di lapangan sepenuhnya merupakan domain kewenangan pemko.
​Oleh karena itu, DPRD Tanjungpinang akan mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengoptimalkan fungsi pengawasan di titik-titik KTR.
​Khusus untuk area institusi pendidikan tinggi yang masih mencatat banyak pelanggaran, Ade meminta, pihak manajemen universitas ikut mengambil tindakan nyata.
​”Kampus memiliki wewenang penuh secara mandiri untuk menegakkan kedisiplinan aturan bebas asap rokok di lingkungan akademis,” tukasnya. (sih)






