30.8 C
Tanjung Pinang
Senin, Agustus 17, 2026
spot_img

Atur Vape, DPRD Tanjungpinang Buka Peluang Revisi Perda KTR

TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kota Tanjungpinang membuka peluang, merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), guna mengakomodasi aturan rokok elektrik atau vape.

​Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga menyampaikan, tren penggunaan vape di tengah masyarakat belum banyak, saat pengesahan perda tersebut.

​Melihat perkembangan kondisi lapangan sekarang, Ade menilai, penyesuaian regulasi tersebut sangat penting untuk pembahasan lebih lanjut bersama jajaran legislatif.

​”Kami akan menyarankan agar aturan tersebut memasukkan rokok elektrik ke dalam kategori rokok juga. Kami akan mendorong ini,” ujar Ade Angga, Kamis (18/6/2026).

​Ketua Partai Golkar Kepri ini juga menanggapi keluhan masyarakat, mengenai implementasi Perda KTR di lapangan yang belum berjalan efektif.

​Ade menegaskan urusan penegakan aturan, pengawasan, serta penertiban di lapangan sepenuhnya merupakan domain kewenangan pemko.

​Oleh karena itu, DPRD Tanjungpinang akan mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengoptimalkan fungsi pengawasan di titik-titik KTR.

​Khusus untuk area institusi pendidikan tinggi yang masih mencatat banyak pelanggaran, Ade meminta, pihak manajemen universitas ikut mengambil tindakan nyata.

​”Kampus memiliki wewenang penuh secara mandiri untuk menegakkan kedisiplinan aturan bebas asap rokok di lingkungan akademis,” tukasnya. (sih)

Baca Juga:  Soal Hibah LPPD Rp1,4 Miliar, Pejabat Kepri Saling Bantah
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru