
TANJUNGPINANG (HAKA) – Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah melampaui jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan data yang diperoleh redaksi hariankepri.com, total ada sebanyak 5.635 orang PPPK. Dari jumlah itu, ada sebanyak 2.926 orang laki-laki dan 2.709 perempuan.
Mayoritas PPPK yang bekerja di lingkungan Pemprov Kepri ini berasal dari tenaga teknis, yakni sebanyak 3.244 orang. Selain itu, ada juga 2.134 tenaga guru dan 257 tenaga kesehatan.
Sementara itu, untuk jumlah PNS di lingkungan Pemprov Kepri hanya sekitar sekitar 4.790 orang, dengan rincian 2.229 laki-laki dan 2.561 perempuan.
Selain PPPK dan PNS, ada juga 78 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dari jumlah itu, 50 orang merupakan CPNS tenaga teknis dan 28 orang lainnya berasal dari formasi tenaga kesehatan. Total, seluruh ASN di Pemprov Kepri mencapai 10.503 orang.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, mengungkapkan, bahwa terjadi lonjakan pada belanja pegawai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akibat pengangkatan ribuan PPPK dan CPNS pada tahun ini.
Saat ini, belanja pegawai Pemprov Kepri sudah mencapai 33 persen, atau sekitar Rp1,2 triliun dari total APBD tahun 2025 yang sebesar Rp3,9 triliun.
“Angka ini naik dibanding tahun-tahun sebelumnya yang masih berada di kisaran 28 sampai 29,6 persen,” ujarnya, kepada hariankepri.com, kemarin.
Untuk mengurangi anggaran belanja pegawai agar tidak melebihi angka 30 persen dari APBD, Pemprov Kepri kemungkinan besar akan memotong tunjangan tambahan penghasilan (TPP) para pegawainya.
Langkah ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengharuskan belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen dari total APBD.
Adi menambahkan, pihaknya menargetkan agar pada tahun 2027 mendatang, beban belanja pegawai bisa ditekan kembali di bawah ambang batas, yakni sebesar 30 persen.
“Karena mulai 1 Januari 2027 nanti semua pemerintah daerah di Indonesia sudah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga berencana untuk lebih menghemat anggaran penunjang lainnya, seperti biaya perjalanan dinas dan operasional kantor. “Kami akan terus berupaya menata belanja pegawai agar APBD Kepri tetap sehat dan bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat,” tutupnya. (dim)