BINTAN (HAKA) – Jajaran Pegawai Disperkim Bintan, memasang plang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) secara permanen, di 7 perumahan, Rabu (26/11/2025).
Kepala Disperkim Bintan, Mohammad Irzan, menegaskan, pihaknya memasang papan tersebut, sebagai identitas penanda bahwa PSU itu aset Pemkab Bintan.
Irzan menambahkan, langkah ini merupakan pemenuhan indikator pengawasan dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK menekankan tata kelola penyerahan PSU secara transparan dan akuntabel, dari pihak developer ke Pemkab Bintan,” jelasnya.
Irzan menyebutkan, adapun 7 lokasi perumahan tersebut yakni, Perumahan Taman Anggrek, Citra Indah, Nessa Nuri yang berada di Kecamatan Toapaya.
Lalu, Perumahan GPM 3, dan GPM 4, serta Puri Garden terletak di Kecamatan Bintan Timur. Terakhir, Perumahan Taman Harapan Permai di Bintan Utara.
Dirinya mewakili kepala daerah mengapresiasi komitmen para pengembang telah melaksanakan kewajibannya yakni, menyerahkan utilitas umum demi masyarakat.
Ia mengharapkan kepada developer lainnya yang telah membangun perumahan di wilayah Bintan, segera menuntaskan proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
“Demi optimalisasi peningkatan kualitas layanan publik dan infrastruktur permukiman masyarakat,” imbuhnya.
Irzan menambahkan, pemasangan 7 plang tersebut dari 11 PSU perumahan yang diserahkan oleh pihak developer ke Pemkab Bintan, pada September 2025 lalu.
“Masih 4 lokasi perumahan lagi yang belum dipasang plang,” tutupnya. (rul)





