26 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Januari 24, 2026
spot_img

Apindo Usulkan UMK Bintan Tahun 2026 Naik Rp300 Ribu

BINTAN (HAKA) – Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan, mengusulkan dua opsi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026, dari nilai upah minimum tahun ini, sebesar Rp4.207.726.

“Angka usulan kenaikan ini, setelah hasil pembahasan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan,” ucap Kadisnaker Bintan, Ii Santo, kemarin.

Ia menerangkan, dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan sebesar Rp300.644 atau 0,5 persen.

“Sedangkan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) sebesar Rp375.458 atau 0,7 persen,” sebutnya.

Tahap selanjutnya, sambung Santo, pihaknya segera menyerahkan berkas upah minimum itu, kepada Bupati Bintan untuk memutuskan salah satu angka UMK tahun 2025.

“Langkah ini, menjadi syarat sebelum pembahasan berlanjut ke tingkat provinsi untuk ditetapkan oleh Gubernur Kepri,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Apindo Bintan, Anton Setiawan menjelaskan, dasar usulan tersebut, berfokus pada variabel alfa, dalam pertumbuhan ekonomi.

Ia menilai industri di Bintan lebih banyak bersifat padat modal daripada padat karya. Untuk itu, investasi besar menjadi penggerak utama ekonomi daerah.

“Kami mengusulkan alfa 0,5 persen karena angka ini lebih besar dari tahun lalu,” tuturnya.

Anton menambahkan, pemerintah harus menjaga iklim ekonomi dengan baik. Sedangkan, pengusaha membutuhkan suasana kerja aman dan kondusif, agar investor baru mau masuk ke Bintan. (rul)

Baca Juga:  Pastikan Perayaan Aman, Wali Kota Lis Tinjau Tempat Ibadah Natal di Tanjungpinang
masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru