TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kota Tanjungpinang telah mengesahkan Ranperda Perubahan APBD Tanjungpinang menjadi perda tahun anggaran 2025. Demikian ditegaskan oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto.
Menurut Agus, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan akhir, serta memberikan catatan terhadap Pemko Tanjungpinang dalam melaksanakan program serta kegiatan-kegiatan di anggaran perubahan tahun ini.
Di antaranya, target pelaksanaan program oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungpinang, harus tercapai sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.
Bahkan kata Agus, dewan Tanjungpinang tidak menginginkan terjadi tunda bayar kegiatan fisik maupun non fisik, di APBD Perubahan ini seperti tahun 2024 lalu. Termasuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tunda bayar di tahun 2024 kemarin, harus dibayarkan dengan anggaran perubahan tahun 2025 yang sudah ketok. Karena sudah ada item-item kegiatannya,” tegas Agus, usai rapat paripurna kemarin.
Agus menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh OPD-OPD lingkup Pemko Tanjungpinang. Baik program fisik maupun pemberdayaan.
“Prinsipnya, pemanfaatan setiap kegiatan di APBD Perubahan, harus betul-betul menyentuh masyarakat,” imbuhnya dengan singkat.
Sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, struktur dalam dokumen Ranperda tentan Perubahan APBD tahun 2025, pendapatan sebesar Rp1,077 triliun lebih.
“Sedangkan, belanja daerah sebesar Rp1,088 triliun,” tutupnya. (rul)




