TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Pemerintah Provinsi, resmi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna, Senin (25/8/2025).
Dalam laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kepri, Wakil Ketua DPRD Kepri T Afrizal Dachlan menyampaikan, APBD-P Kepri 2025 ditetapkan sebesar Rp3,933 triliun.
Rinciannya, pendapatan daerah sebesar Rp3,911 triliun, belanja daerah Rp3,933 triliun, dan pembiayaan daerah sebesar Rp22,28 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati, menjelaskan, dokumen APBD-P akan segera dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (27/8/2025) untuk proses evaluasi.
“Evaluasi biasanya memakan waktu dua sampai tiga minggu. Kami perkirakan selesai pertengahan atau akhir September,” ujarnya kepada hariankepri.com, usai rapat paripurna.
Jika sudah selesai dievaluasi, Gubernur Kepri Ansar Ahmad akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
“Sehingga di awal Oktober seluruh program yang masuk APBD-P sudah bisa dijalankan,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan RAPBD-P 2025, Jumat (22/8/2025), Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengungkapkan pendapatan daerah tahun ini mengalami penurunan sebesar Rp7,31 miliar dibanding APBD Murni 2025.
Ansar menyebut, penurunan itu disebabkan berkurangnya alokasi pendapatan transfer dari pusat. Meski pendapatan turun, pos belanja daerah di APBD P 2025 justru meningkat sekitar Rp14,73 miliar.
Ansar mengatakan, tambahan belanja ini difokuskan untuk mendukung program prioritas daerah, termasuk program Astacita, pengangkatan PPPK dari tenaga non-ASN, serta beberapa proyek pembangunan.(kar)





