TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, akan segera menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD tahun 2026.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Luki Zaiman, menyampaikan, penyerahan DPA kepada tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) rencananya 13 Januari 2026 mendatang.
“Insya allah tanggal 13 Januari nanti,” sebutnya kepada hariankepri.com, Jumat (9/1/2026).
Lebih lanjut Luki mengatakan, bahwa Gubernur Ansar Ahmad akan menyerahkan DPA itu secara langsung di Aula Wan Seri Beni Dompak, Kota Tanjungpinang.
“Iya Pak Gubernur yang akan serahkan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venny Meitaria menambahkan, setelah penyerahan DPA, Biro Ekbang akan menyiapkan Surat Keputusan Gubernur Kepri.
SK tersebut, sebagai dasar tiap OPD untuk menunjuk Pengguna Anggaran (PA), ataupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Kemudian kami membuat SK bendahara baik penerimaan maupun pengeluaran serta BPP
OPD masing-masing,” tuturnya.
Selain itu, ia mengungkapkan, Pemprov juga akan menetapkan SK PPTK, SK PPKom, dan administrasi lainnya untuk pelaksanaan APBD.
“Setelah semua administrasi selesai, baru bisa mulai jalankan APBD dengan mengacu pada peraturan yang berlaku,” tutupnya. (dim)




