TANJUNGPINANG (HAKA) – Polresta Tanjungpinang akan menertibkan pengelola usaha yang mempekerjakan anak di bawah umur, khususnya di Tempat Hiburan Malam (THM) dan penginapan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menyebut, bahwa Kota Tanjungpinang merupakan salah satu daerah lintasan strategis, dan rawan jalur transit pekerja ilegal untuk diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Kota Tanjungpinang ini termasuk ke dalam daerah perlintasan. Jadi, jika ada pengelola usaha yang mempekerjakan orang, khususnya anak di bawah umur, akan kami tertibkan,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Selasa (19/8/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas ataupun instansi terkait, guna melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tempat-tempat usaha yang diduga melibatkan pekerja ilegal atau di bawah umur.
“Akan kami cari dan kami periksa, baik orang sini ataupun orang luar, semua akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Saat ini, kata Hamam, pihaknya bersama pemerintah daerah sedang melakukan berbagai pembenahan dan penertiban. Kemudian dalam waktu dekat ini, langkah penindakan tersebut akan menyasar tempat-tempat usaha yang rawan terjadi pelanggaran.
“Tempat-tempat seperti THM dan penginapan ini sangat rawan karena melibatkan banyak orang, jadi akan kami periksa nanti,” tutupnya. (dim)




