TANJUNGPINANG (HAKA) — Sekretaris Kesbangpol Kepri, Aludin Andi menyebut, pihaknya meluncurkan aplikasi SimpleOM guna menertibkan sistem pendaftaran Ormas .
​”Kami mengecek langsung kantornya, susunan kepengurusan, hingga domisili sekretariat agar tidak ada ormas fiktif,” tegas Andi, kemarin.
​Andi memaparkan SimpleOM atau Sistem Pendaftaran Online Ormas, bertujuan agar proses administrasi pendaftaran organisasi menjadi lebih rapi dan transparan.
​”Alhamdulillah, sejak tahun 2024 hingga akhir tahun 2025 lalu, tercatat belum ada temuan penyalahgunaan dana hibah sama sekali,” pungkasnya.
​Meski pendaftaran berlangsung secara daring, tim Kesbangpol tetap turun ke lapangan guna menjalankan proses verifikasi faktual secara ketat.
​Kesbangpol Kepri juga menerapkan sistem pengawasan berlapis, terhadap penyaluran dana hibah mengantisipasi penyalahgunaan untuk kepentingan politik praktis.
“​Berdasarkan Permendagri Tahun 2020, tanggung jawab mutlak penggunaan dana hibah berada di pihak ormas,” ungkapnya.
Menurutnya, ​setiap ormas wajib mengajukan proposal resmi satu tahun sebelumnya, dengan batas waktu maksimal pada bulan Mei setiap tahun berjalan.
“​Penerima menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban secara berkala dan tepat waktu,” tukasnya. (sih)





