BATAM (HAKA) – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 mengenai keamanan di berbagai objek wisata.
Kebijakan ini mengantisipasi lonjakan jumlah kunjungan wisatawan selama masa libur Lebaran Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Amsakar ingin memastikan, seluruh aktivitas pariwisata di Batam berlangsung aman, tertib, serta memberikan kenyamanan bagi para pengunjung.
“Kami mengimbau pengelola meningkatkan pengawasan dan menyediakan fasilitas keselamatan dengan baik,” ujarnya, kemarin.
Setiap pengelola objek wisata kini wajib menyediakan alat keselamatan, serta petugas lapangan yang memantau pengunjung.
Pengelola memfokuskan pengawasan terutama pada kawasan wisata pantai, yang selalu menjadi tujuan favorit masyarakat saat libur panjang.
Selain keselamatan, pengelola juga wajib menjaga kebersihan, dengan menyediakan tempat sampah yang memadai di area wisata.
“Pengelola juga harus mengatur arus lalu lintas kendaraan dan area parkir, guna menghindari kepadatan di kawasan destinasi,” jelasnya.
Amsakar meminta pengelola, terus memantau informasi cuaca dari BMKG guna mengantisipasi potensi cuaca ekstrem yang membahayakan.
“Pengelola wajib memprioritaskan keselamatan pengunjung di seluruh tempat usaha pariwisata Batam,” tegasnya.
Pemerintah mengharapkan seluruh pihak menjalankan instruksi ini agar suasana Lebaran di Batam tetap aman, tertib, dan menggembirakan. (sih)





